Sejarah Perkembangan Ushul Fiqih
Nabi Muhammad Saw. sebagai narasumber bagi kaum muslimin. Rasululloh memberikan fatwa dan keputusan hukum yang berdasarkan Al-Qur’an, dan berdasarkan sunnah, serta berdasarkan ijtihadya secara naluri tanpa membutuhkan pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang menjadi pedoman untuk beristimbat dan berijtihad. Disamping mendapat wahyu, nabi juga dianugrahi hikmah oleh Alloh sebagaimana tercermin didalam Al-Qur’an surat An-Nisa : 113. Berbagai konsep ushul fiqh dapat ditemukan penggunaannya pada masa Rasulullah. Namun semua itu belum menjadi konsep baku, melainkan hanya sebagai buah dari pemecahan masalah praktis. Sebagaimana pada masa Rasulullah, ushul fiqh pada era sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Sahabat memang sering berbeda pandangan dan berargumantasi untuk mengkaji persoalan hukum. Akan tetapi, dialog semacam itu belum mengarah kepada pembentukan sebuah bidang kajian khusus tentang metodologi. Pertukaran pikiran yang dilakukan sahabat lebih bersifat praktis untuk menjawab permasalahan. Pembahasan hukum yang dilakuakn sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah metodologi.
Nabi Muhammad Saw. sebagai narasumber bagi kaum muslimin. Rasululloh memberikan fatwa dan keputusan hukum yang berdasarkan Al-Qur’an, dan berdasarkan sunnah, serta berdasarkan ijtihadya secara naluri tanpa membutuhkan pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang menjadi pedoman untuk beristimbat dan berijtihad. Disamping mendapat wahyu, nabi juga dianugrahi hikmah oleh Alloh sebagaimana tercermin didalam Al-Qur’an surat An-Nisa : 113. Berbagai konsep ushul fiqh dapat ditemukan penggunaannya pada masa Rasulullah. Namun semua itu belum menjadi konsep baku, melainkan hanya sebagai buah dari pemecahan masalah praktis. Sebagaimana pada masa Rasulullah, ushul fiqh pada era sahabat masih belum menjadi bahan kajian ilmiah. Sahabat memang sering berbeda pandangan dan berargumantasi untuk mengkaji persoalan hukum. Akan tetapi, dialog semacam itu belum mengarah kepada pembentukan sebuah bidang kajian khusus tentang metodologi. Pertukaran pikiran yang dilakukan sahabat lebih bersifat praktis untuk menjawab permasalahan. Pembahasan hukum yang dilakuakn sahabat masih terbatas kepada pemberian fatwa atas pertanyaan atau permasalahan yang muncul, belum sampai kepada perluasan kajian hukum Islam kepada masalah metodologi.
1 komentar:
beberapa motode ushul sudah dipraktekkan pada masa nabi, seperti nasakh, qiyas yang dilakukan oleh nabi, dan pembenaran qiyas sahabat. By: Ushul Fiqih di Masa Nabi SAW
Posting Komentar
Etika dalam memberikan komentar, masukan, saran maupun kritik.
Silahkan berkomentar sesuai tema, gunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Jadilah orang baik :) Terima Kasih