INAS NUUR KOSMEINI
Semoga Allah memberilan petunjuk agar tetap istiqomah dalam menjalankan ibadah Semoga lulus UN
fiqh hkm islam
mazhab shahaby
oleh Inas Nuur Kosmeini pada 29 Oktober 2010 jam 3:11
PENDAHULUAN
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat : Al-Qur’an, Al- Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas,dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.[1]
Empat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antar ulama.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam : Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana.[2]
Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita sebagai generasi Muslim untuk membahas lebih dalam lagi tentang Fatwa Shahabat ini.
Untuk memeberikan pemahaman yang mendalam mengenai Madzhab Shahabat (Qaulus-Shahabat), maka dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa bahasan, yaitu :
1. Keadaan para shahabat setelah Rasulullah SAW. wafat
2. Pengertian Madzhab Shahabat
3. Dalil-dalil tetang Madzhab Sahabat
4. Kehujjahan Madzhab Shahabat
5. Kesimpulan
A. KEADAAN PARA SHAHABAT SETELAH RASULULLAH SAW. WAFAT
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dalam mebentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. Dan telah memahami Al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan Tabi’in dan Tabi’it-Tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengodifikasikannya bersama sunnah-sunnah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang Mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada Qiyas. Kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat Islam.[3]
B. PENGERTIAN MADZHAB SHAHABAT
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Madzhab Shahabat alangkah lebih baiknya kalau kita terlebih dahulu memahami siapakah Sahabat yang dimaksud dalam bahasan ini. Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqih menybutkan bahwa yang dimaksud Shahabat dalam konteks ini adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW. Yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau.[4]
Sedangakan Chaerul Umam dalam bukunya menyatak bahwa menurut para Ulama Ushul Fiqih yang dimaksud dengan Shahabat adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah SAW. Ada pula yang mempersempit identitas Shahabat itu dengan “Orang-orang yang bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Serta hidup bersamanya dalam waktu yang cukup lama.”[5]
Walaupun ada beberapa versi pendapat Ulama tentang pendifinisian Shahabat, tapi yang jelas definisi-definisi di atas telah memberikan batasan kepada kita dalam mengartikan dan memahaminya, sehingga tidak akan terjadi kerancuan pemahaman tentang hal itu.
Kemudian, Madzhab Sahabat yang lazimnya juga disebut Qaulus-Shahabi maksudnya adalah pendapat-pendapat Shahabat dalam masalah-masalah Ijtihad. Dengan kata lain Qaulus-Shahabi adalah pendapat para Shahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para Ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadits.[6]
Hal senada tentang pengertian Madzhab Shahabat juga ditulis oleh H. A. Jazuli dalam buku Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada halaman 211.
C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABAT
Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[7] :
1. Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.
Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah : 100), sungguh allah swt. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentsi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
a. Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereak lebih layak untuk diikuti.
b. Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.
c. Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda :
“Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.
D. KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABAT
Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah :[8]
1. satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi dalam Madzhab Qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Ibnul Qayyim termasuk Ulama yang sependapat dengan hal ini, bahwa pendapat shahabat dapat dijadikan hujjah. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqh beliau (Ibnul Qayyim) berpendapat bahwa pendapat para Shahabat lebih mendekati pada Al-Quran dan as-sunnah dibanding pendapat para Ulama yang hidup sesudah mereka, dengan mengatakan: “Bila seorang shahabat mengemukakan suatu pendapat, atau menetapkan suatu hukum, atau memberikan suatu fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang hanya diketahui oleh para Shahabat, maupun pengetahuan yang juga kita miliki. Adapun pengetahuan yang khusus diketahui Shahabat, mungkin didengar langsung dariRasulullah SAW. Atau didengar dari Rasulullah melaui Shahabat yang lain.[9]
Alasan pendapat ini ialah firman Allah :
öNçGZä. uŽö�yz >p¨Bé& ôMy_Ì�÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâ�ßDù's? Å$rã�÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ì�x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 ….
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (Ali Imran : 110)
Alasan yang kedua adalah hadits Rasul :
“Shahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk”.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
Dalam hal ini Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya, yaitu : “Tidak menetapkan hukum atau memberikan fatwa kecuali dengan dasar yang pasti, yaitu Al-Qur’an dan al-hadits, atau sebagimana yang dikatakan para ilmuan yang dalam suatu hal tidak berbeda pendapat (ijma’), atau dengan mengkiaskan kepada sebagian dasar ini”.[10]
Kemudian pernyataan ini dikoreksi oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah bahwa ulama yang mengatakan imam Syafi’i dalam qaul jadidnya tidak mau mengikuti pendapat Shahabat adalah tidak benar.[11]
Mereka yang berpendapat seperti ini menggunakan dasar firman Allah :
(#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ Ì�»|Áö/F{$# ÇËÈ
“….Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Al-Hasyr : 2)
Mereka juga beralasan bahwa para shahabat kadang-kadang memilki ijtihad yang tidak sama dengan ijtihad shahabat yang lain.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat Shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat Shahabat didahulukan.
Dalam hal ini, Abu Hanifah berkata : “Jika kami tidak menjumpai dasar- dasar hukum dari Al-Quran dan hadits, maka kami mempergunakan fatwa- fatwa Shahabat. Pendapat para Shahabat tersebut, ada yang kami ambil, ada pula yang kami tinggalkan. Akan tetapi kami tidak akan beralih dari pendapat mereka kepada pendapat selain mereka”.[12]
Walupun demikian, Syeikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa jumhur ulama khususnya dari ke-empat madzhab mengambil dan mengikuti Madzhab Shahabat dan tidak menghindarinya.
Kemudian Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1) Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2) Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi
3) Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4) Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahbat
5) Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti
6) Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka dapat dipahami bahwa tidak semua Ulama sepakat untuk mengambil dan mengikkuti Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah jumhur ulama mengikuti dan mengambil Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam istimbath hukum, terutama Imam Madzhab yang empat (Imam, Maliki, Imama Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali).
Kemudian, alasan Ulama menggunakan pendapat Shahabat sebagai hujjah, mereka berdasarkan beberapa dalil baik naqli maupan aqli. Salah satu di antara dalil tersebut adalah:
Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
cq)λ¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
Dan juga dalil aqli, yaitu:
“Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereke lebih layak untuk diikuti”.
Juga dikatakan bahwa: Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah:
1. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat shahabat didahulukan.
Wallahu a’lam
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat : Al-Qur’an, Al- Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas,dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.[1]
Empat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antar ulama.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam : Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana.[2]
Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita sebagai generasi Muslim untuk membahas lebih dalam lagi tentang Fatwa Shahabat ini.
Untuk memeberikan pemahaman yang mendalam mengenai Madzhab Shahabat (Qaulus-Shahabat), maka dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa bahasan, yaitu :
1. Keadaan para shahabat setelah Rasulullah SAW. wafat
2. Pengertian Madzhab Shahabat
3. Dalil-dalil tetang Madzhab Sahabat
4. Kehujjahan Madzhab Shahabat
5. Kesimpulan
A. KEADAAN PARA SHAHABAT SETELAH RASULULLAH SAW. WAFAT
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dalam mebentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. Dan telah memahami Al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan Tabi’in dan Tabi’it-Tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengodifikasikannya bersama sunnah-sunnah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang Mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada Qiyas. Kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat Islam.[3]
B. PENGERTIAN MADZHAB SHAHABAT
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Madzhab Shahabat alangkah lebih baiknya kalau kita terlebih dahulu memahami siapakah Sahabat yang dimaksud dalam bahasan ini. Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqih menybutkan bahwa yang dimaksud Shahabat dalam konteks ini adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW. Yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau.[4]
Sedangakan Chaerul Umam dalam bukunya menyatak bahwa menurut para Ulama Ushul Fiqih yang dimaksud dengan Shahabat adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah SAW. Ada pula yang mempersempit identitas Shahabat itu dengan “Orang-orang yang bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Serta hidup bersamanya dalam waktu yang cukup lama.”[5]
Walaupun ada beberapa versi pendapat Ulama tentang pendifinisian Shahabat, tapi yang jelas definisi-definisi di atas telah memberikan batasan kepada kita dalam mengartikan dan memahaminya, sehingga tidak akan terjadi kerancuan pemahaman tentang hal itu.
Kemudian, Madzhab Sahabat yang lazimnya juga disebut Qaulus-Shahabi maksudnya adalah pendapat-pendapat Shahabat dalam masalah-masalah Ijtihad. Dengan kata lain Qaulus-Shahabi adalah pendapat para Shahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para Ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadits.[6]
Hal senada tentang pengertian Madzhab Shahabat juga ditulis oleh H. A. Jazuli dalam buku Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada halaman 211.
C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABAT
Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[7] :
1. Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.
Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah : 100), sungguh allah swt. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentsi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
a. Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereak lebih layak untuk diikuti.
b. Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.
c. Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda :
“Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.
D. KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABAT
Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah :[8]
1. satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi dalam Madzhab Qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Ibnul Qayyim termasuk Ulama yang sependapat dengan hal ini, bahwa pendapat shahabat dapat dijadikan hujjah. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqh beliau (Ibnul Qayyim) berpendapat bahwa pendapat para Shahabat lebih mendekati pada Al-Quran dan as-sunnah dibanding pendapat para Ulama yang hidup sesudah mereka, dengan mengatakan: “Bila seorang shahabat mengemukakan suatu pendapat, atau menetapkan suatu hukum, atau memberikan suatu fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang hanya diketahui oleh para Shahabat, maupun pengetahuan yang juga kita miliki. Adapun pengetahuan yang khusus diketahui Shahabat, mungkin didengar langsung dariRasulullah SAW. Atau didengar dari Rasulullah melaui Shahabat yang lain.[9]
Alasan pendapat ini ialah firman Allah :
öNçGZä. uŽö�yz >p¨Bé& ôMy_Ì�÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâ�ßDù's? Å$rã�÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ì�x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 ….
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (Ali Imran : 110)
Alasan yang kedua adalah hadits Rasul :
“Shahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk”.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
Dalam hal ini Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya, yaitu : “Tidak menetapkan hukum atau memberikan fatwa kecuali dengan dasar yang pasti, yaitu Al-Qur’an dan al-hadits, atau sebagimana yang dikatakan para ilmuan yang dalam suatu hal tidak berbeda pendapat (ijma’), atau dengan mengkiaskan kepada sebagian dasar ini”.[10]
Kemudian pernyataan ini dikoreksi oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah bahwa ulama yang mengatakan imam Syafi’i dalam qaul jadidnya tidak mau mengikuti pendapat Shahabat adalah tidak benar.[11]
Mereka yang berpendapat seperti ini menggunakan dasar firman Allah :
(#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ Ì�»|Áö/F{$# ÇËÈ
“….Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Al-Hasyr : 2)
Mereka juga beralasan bahwa para shahabat kadang-kadang memilki ijtihad yang tidak sama dengan ijtihad shahabat yang lain.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat Shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat Shahabat didahulukan.
Dalam hal ini, Abu Hanifah berkata : “Jika kami tidak menjumpai dasar- dasar hukum dari Al-Quran dan hadits, maka kami mempergunakan fatwa- fatwa Shahabat. Pendapat para Shahabat tersebut, ada yang kami ambil, ada pula yang kami tinggalkan. Akan tetapi kami tidak akan beralih dari pendapat mereka kepada pendapat selain mereka”.[12]
Walupun demikian, Syeikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa jumhur ulama khususnya dari ke-empat madzhab mengambil dan mengikuti Madzhab Shahabat dan tidak menghindarinya.
Kemudian Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1) Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2) Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi
3) Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4) Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahbat
5) Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti
6) Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka dapat dipahami bahwa tidak semua Ulama sepakat untuk mengambil dan mengikkuti Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah jumhur ulama mengikuti dan mengambil Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam istimbath hukum, terutama Imam Madzhab yang empat (Imam, Maliki, Imama Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali).
Kemudian, alasan Ulama menggunakan pendapat Shahabat sebagai hujjah, mereka berdasarkan beberapa dalil baik naqli maupan aqli. Salah satu di antara dalil tersebut adalah:
Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
cq)λ¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
Dan juga dalil aqli, yaitu:
“Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereke lebih layak untuk diikuti”.
Juga dikatakan bahwa: Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah:
1. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat shahabat didahulukan.
Wallahu a’lam
contoh naskah pidato
MELANDA INDONESIA, MENGINROSPEKSI DIRI
Assalamu’alaikum warohmatulloki wabarolatuh.
Segala puji hanya milik Alloh tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya pada kita semua sehingga kita bias berkumpul kembali di sekolah ini untuk menuntut ilmu, serta sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi agung Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari jaman jahiliyyah kejaman penuh dengan cahaya keilmuan. Dan semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak dihari akhir.
Kepada yang terhormat, Ibu guru Bahasa Indonesia,
serta teman-teman yang saya sayangi
Alhamulillah saya berada disini didepan teman-teman, tidak lain adalah untuk menyampaikan sebuah pidato mengenai banyaknya bencana yang melanda bangsa kita ini.
Ibu guru, dan teman-teman yang dirahmati Allah, Dalam satu dua tahun terakhir ini, bencana yang ada diIndonesia seakan tidak ada habis-habisnya. Mulai dari tanah longsor, gempa bumi diJogjakarta, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya beberapa waktu yang lalu, dilanjutkan adanya banjir banding diWasior Papua Barat yang menghancurkan beberapa kota dalam sekian jam saja, dan hampir dalam waktu yang bersamaan hanya selisih beberapa hari saja tsunami melanda kepulauan Mentawai SumBar, dan meletusnya gunung berapi diSleman Jogjakarta beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya itu gunung lainnya yang masih aktif dapat meletus sewaktu-waktu seperti krakatau dan yang lainnya.
Marilah kita merenungi dengan banyaknya bencana alam yang silih berganti dinegeri tercinta ini, dosa apakah yang telah kita perbuat? Sehingga timbul berbagai bencana yang amat meresahkan seluruh warga negeri ini, berapa banyakkah kita berbuat baik pada alam mini?, pada negeri ini?, dimana kita semua dilahirkan, dididik, hingga menjadi sekarang ini, sampai manakah pengabdian kita sebagai umat islam pada agama islam?, bagaimana juga pengabdian terhadap negeri ini, negeri Indonesia.
Marilah wahai kawan-kawanku bangkitlah segera dari keterpurukan, bangkitkan jiwa islam untuk menunjukkan pada dunia kita mampu menjadikan Negara ini aman senantiasa karena pengabdian dan pengorbanan kita yang dilandasi tekad, dan iman yang kuat, jihad dijalan Allah, selalu mengingat Allah, selalu bermuamalah dengan jujur, dan adil insya Allah Allah akan merahmati kita semua. Juga untuk para pemimpin-pemimpin kita, pejabat-pejabat Negara laksanakanlah tugasnya yang baik, jadilah para pemimpin yang benar-benar berdasarkan pada iman, dengan berlakuan adil, jujur, amanah tabligh, fathonah sebagaimana Rasululloh memimpin umatnya sehingga kemajuan, keamanan nampak menonjol kala itu.
Semoga dengan banyaknya bencana ini dapat menumbuhkan sifat multi introspeksi diri dengan mampunya membaca kejadian-kejadian itu, serta mau berusaha lebih keras untuk mewujudkan bahwa islam itu rahmatallil’alamin bukan hanya sekedar dalil naqli karena mayoritas bangsa kita adalah islam, dan menjalankan syari’at islam dengan benar agar terwujud baldatun toyyibatun warobbun ghofuur.
Ibu guru, dan teman-teman sekalian sekian pidato dari saya, semoga kita mampu bangkit dari keterpurukan karena telah diperingatkan dengan berbagai macambencana, dan dapat menunjukkan perilaku santun pada kehidupan nyata. Dan kumohon maaf apabila ada kesalahan pengucapan, dan perkataan yang tek berkenan dihati teman-teman ku ucapkan maaf.
Wallohu a’lam
Wassalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Assalamu’alaikum warohmatulloki wabarolatuh.
Segala puji hanya milik Alloh tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya pada kita semua sehingga kita bias berkumpul kembali di sekolah ini untuk menuntut ilmu, serta sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi agung Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari jaman jahiliyyah kejaman penuh dengan cahaya keilmuan. Dan semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak dihari akhir.
Kepada yang terhormat, Ibu guru Bahasa Indonesia,
serta teman-teman yang saya sayangi
Alhamulillah saya berada disini didepan teman-teman, tidak lain adalah untuk menyampaikan sebuah pidato mengenai banyaknya bencana yang melanda bangsa kita ini.
Ibu guru, dan teman-teman yang dirahmati Allah, Dalam satu dua tahun terakhir ini, bencana yang ada diIndonesia seakan tidak ada habis-habisnya. Mulai dari tanah longsor, gempa bumi diJogjakarta, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya beberapa waktu yang lalu, dilanjutkan adanya banjir banding diWasior Papua Barat yang menghancurkan beberapa kota dalam sekian jam saja, dan hampir dalam waktu yang bersamaan hanya selisih beberapa hari saja tsunami melanda kepulauan Mentawai SumBar, dan meletusnya gunung berapi diSleman Jogjakarta beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya itu gunung lainnya yang masih aktif dapat meletus sewaktu-waktu seperti krakatau dan yang lainnya.
Marilah kita merenungi dengan banyaknya bencana alam yang silih berganti dinegeri tercinta ini, dosa apakah yang telah kita perbuat? Sehingga timbul berbagai bencana yang amat meresahkan seluruh warga negeri ini, berapa banyakkah kita berbuat baik pada alam mini?, pada negeri ini?, dimana kita semua dilahirkan, dididik, hingga menjadi sekarang ini, sampai manakah pengabdian kita sebagai umat islam pada agama islam?, bagaimana juga pengabdian terhadap negeri ini, negeri Indonesia.
Marilah wahai kawan-kawanku bangkitlah segera dari keterpurukan, bangkitkan jiwa islam untuk menunjukkan pada dunia kita mampu menjadikan Negara ini aman senantiasa karena pengabdian dan pengorbanan kita yang dilandasi tekad, dan iman yang kuat, jihad dijalan Allah, selalu mengingat Allah, selalu bermuamalah dengan jujur, dan adil insya Allah Allah akan merahmati kita semua. Juga untuk para pemimpin-pemimpin kita, pejabat-pejabat Negara laksanakanlah tugasnya yang baik, jadilah para pemimpin yang benar-benar berdasarkan pada iman, dengan berlakuan adil, jujur, amanah tabligh, fathonah sebagaimana Rasululloh memimpin umatnya sehingga kemajuan, keamanan nampak menonjol kala itu.
Semoga dengan banyaknya bencana ini dapat menumbuhkan sifat multi introspeksi diri dengan mampunya membaca kejadian-kejadian itu, serta mau berusaha lebih keras untuk mewujudkan bahwa islam itu rahmatallil’alamin bukan hanya sekedar dalil naqli karena mayoritas bangsa kita adalah islam, dan menjalankan syari’at islam dengan benar agar terwujud baldatun toyyibatun warobbun ghofuur.
Ibu guru, dan teman-teman sekalian sekian pidato dari saya, semoga kita mampu bangkit dari keterpurukan karena telah diperingatkan dengan berbagai macambencana, dan dapat menunjukkan perilaku santun pada kehidupan nyata. Dan kumohon maaf apabila ada kesalahan pengucapan, dan perkataan yang tek berkenan dihati teman-teman ku ucapkan maaf.
Wallohu a’lam
Wassalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Hal Yang Membatalkan dan Makruh Puasa Ramadhan
- Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu). Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.
- Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”
- Haidh dan nifas.
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]
- Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
- Berniat membatalkan puasa.
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
- Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.
HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM PUASA
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:
- Mencicipi makanan.
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat. - Wishal (berturut-turut tanpa berbuka).
Dimakruhkan wishal dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan ke-makruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.
Dan hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh. - Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian juga menelan dahak. [2]
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa. - Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.
- Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur).
- Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu’. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
”Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma’ puasanya batal, dan dia harus mengqadha’nya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.
- Mencium.
Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu.
- Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak.
- Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima’), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.
- Mengunyah permen karet.
Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa. Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti misalnya potongan karet, maka yang demikian itu makruh dan tidak diharamkan.
Langganan:
Entri (Atom)
fiqh hkm islam
mazhab shahaby
oleh Inas Nuur Kosmeini pada 29 Oktober 2010 jam 3:11
PENDAHULUAN
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat : Al-Qur’an, Al- Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas,dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.[1]
Empat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antar ulama.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam : Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana.[2]
Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita sebagai generasi Muslim untuk membahas lebih dalam lagi tentang Fatwa Shahabat ini.
Untuk memeberikan pemahaman yang mendalam mengenai Madzhab Shahabat (Qaulus-Shahabat), maka dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa bahasan, yaitu :
1. Keadaan para shahabat setelah Rasulullah SAW. wafat
2. Pengertian Madzhab Shahabat
3. Dalil-dalil tetang Madzhab Sahabat
4. Kehujjahan Madzhab Shahabat
5. Kesimpulan
A. KEADAAN PARA SHAHABAT SETELAH RASULULLAH SAW. WAFAT
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dalam mebentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. Dan telah memahami Al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan Tabi’in dan Tabi’it-Tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengodifikasikannya bersama sunnah-sunnah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang Mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada Qiyas. Kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat Islam.[3]
B. PENGERTIAN MADZHAB SHAHABAT
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Madzhab Shahabat alangkah lebih baiknya kalau kita terlebih dahulu memahami siapakah Sahabat yang dimaksud dalam bahasan ini. Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqih menybutkan bahwa yang dimaksud Shahabat dalam konteks ini adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW. Yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau.[4]
Sedangakan Chaerul Umam dalam bukunya menyatak bahwa menurut para Ulama Ushul Fiqih yang dimaksud dengan Shahabat adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah SAW. Ada pula yang mempersempit identitas Shahabat itu dengan “Orang-orang yang bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Serta hidup bersamanya dalam waktu yang cukup lama.”[5]
Walaupun ada beberapa versi pendapat Ulama tentang pendifinisian Shahabat, tapi yang jelas definisi-definisi di atas telah memberikan batasan kepada kita dalam mengartikan dan memahaminya, sehingga tidak akan terjadi kerancuan pemahaman tentang hal itu.
Kemudian, Madzhab Sahabat yang lazimnya juga disebut Qaulus-Shahabi maksudnya adalah pendapat-pendapat Shahabat dalam masalah-masalah Ijtihad. Dengan kata lain Qaulus-Shahabi adalah pendapat para Shahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para Ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadits.[6]
Hal senada tentang pengertian Madzhab Shahabat juga ditulis oleh H. A. Jazuli dalam buku Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada halaman 211.
C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABAT
Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[7] :
1. Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.
Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah : 100), sungguh allah swt. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentsi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
a. Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereak lebih layak untuk diikuti.
b. Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.
c. Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda :
“Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.
D. KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABAT
Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah :[8]
1. satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi dalam Madzhab Qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Ibnul Qayyim termasuk Ulama yang sependapat dengan hal ini, bahwa pendapat shahabat dapat dijadikan hujjah. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqh beliau (Ibnul Qayyim) berpendapat bahwa pendapat para Shahabat lebih mendekati pada Al-Quran dan as-sunnah dibanding pendapat para Ulama yang hidup sesudah mereka, dengan mengatakan: “Bila seorang shahabat mengemukakan suatu pendapat, atau menetapkan suatu hukum, atau memberikan suatu fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang hanya diketahui oleh para Shahabat, maupun pengetahuan yang juga kita miliki. Adapun pengetahuan yang khusus diketahui Shahabat, mungkin didengar langsung dariRasulullah SAW. Atau didengar dari Rasulullah melaui Shahabat yang lain.[9]
Alasan pendapat ini ialah firman Allah :
öNçGZä. uŽö�yz >p¨Bé& ôMy_Ì�÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâ�ßDù's? Å$rã�÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ì�x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 ….
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (Ali Imran : 110)
Alasan yang kedua adalah hadits Rasul :
“Shahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk”.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
Dalam hal ini Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya, yaitu : “Tidak menetapkan hukum atau memberikan fatwa kecuali dengan dasar yang pasti, yaitu Al-Qur’an dan al-hadits, atau sebagimana yang dikatakan para ilmuan yang dalam suatu hal tidak berbeda pendapat (ijma’), atau dengan mengkiaskan kepada sebagian dasar ini”.[10]
Kemudian pernyataan ini dikoreksi oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah bahwa ulama yang mengatakan imam Syafi’i dalam qaul jadidnya tidak mau mengikuti pendapat Shahabat adalah tidak benar.[11]
Mereka yang berpendapat seperti ini menggunakan dasar firman Allah :
(#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ Ì�»|Áö/F{$# ÇËÈ
“….Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Al-Hasyr : 2)
Mereka juga beralasan bahwa para shahabat kadang-kadang memilki ijtihad yang tidak sama dengan ijtihad shahabat yang lain.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat Shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat Shahabat didahulukan.
Dalam hal ini, Abu Hanifah berkata : “Jika kami tidak menjumpai dasar- dasar hukum dari Al-Quran dan hadits, maka kami mempergunakan fatwa- fatwa Shahabat. Pendapat para Shahabat tersebut, ada yang kami ambil, ada pula yang kami tinggalkan. Akan tetapi kami tidak akan beralih dari pendapat mereka kepada pendapat selain mereka”.[12]
Walupun demikian, Syeikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa jumhur ulama khususnya dari ke-empat madzhab mengambil dan mengikuti Madzhab Shahabat dan tidak menghindarinya.
Kemudian Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1) Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2) Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi
3) Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4) Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahbat
5) Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti
6) Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka dapat dipahami bahwa tidak semua Ulama sepakat untuk mengambil dan mengikkuti Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah jumhur ulama mengikuti dan mengambil Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam istimbath hukum, terutama Imam Madzhab yang empat (Imam, Maliki, Imama Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali).
Kemudian, alasan Ulama menggunakan pendapat Shahabat sebagai hujjah, mereka berdasarkan beberapa dalil baik naqli maupan aqli. Salah satu di antara dalil tersebut adalah:
Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
cq)λ¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
Dan juga dalil aqli, yaitu:
“Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereke lebih layak untuk diikuti”.
Juga dikatakan bahwa: Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah:
1. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat shahabat didahulukan.
Wallahu a’lam
Berdasarkan telah ditetapkan bahwa dalil syar’i yang dijadikan dasar pengambilan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia itu ada empat : Al-Qur’an, Al- Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas,dan jumhur ulama telah sepakat bahwa empat hal itu dapat digunakan sebagai dalil, juga sepakat bahwa urutan penggunaan dalil tersebut adalah sebagai berikut: pertama Al-Qur’an, kedua Al-Sunnah, ketiga Al-Ijma’ dan keempat Al-Qiyas.[1]
Empat sumber hukum yang telah disebutkan di atas, telah disepakati dan tidak ada perselisihan di antar ulama.
Akan tetapi, ada dalil lain selain dari yang empat di atas, yang mana mayoritas ulama Islam tidak sepakat atas penggunaan dalil-dalil tersebut. Sebagian diantara mereka. Ada yang menggunakan dalil-dalil ini sebagai alasan penetapan hukum syara’, dan sebagian yang lain mengingkarinya. Dalil-dalil yang diperselisihkan pemakaiannya ada enam : Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Ihtishhab, Al-Urf, Madzhab Shahabi, dan Syaru Man Qablana.[2]
Fatwa Shahabat (Madzhab Shahabi) termasuk salah satu dalil yang masih diperselisihkan oleh para ulama atas penggunaannya sebagai hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Sehingga, hal ini sangatlah penting bagi kita sebagai generasi Muslim untuk membahas lebih dalam lagi tentang Fatwa Shahabat ini.
Untuk memeberikan pemahaman yang mendalam mengenai Madzhab Shahabat (Qaulus-Shahabat), maka dalam makalah ini akan kami sajikan beberapa bahasan, yaitu :
1. Keadaan para shahabat setelah Rasulullah SAW. wafat
2. Pengertian Madzhab Shahabat
3. Dalil-dalil tetang Madzhab Sahabat
4. Kehujjahan Madzhab Shahabat
5. Kesimpulan
A. KEADAAN PARA SHAHABAT SETELAH RASULULLAH SAW. WAFAT
Setelah Rasulullah SAW. Wafat, tampillah para sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam dan mengenal fiqh untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dalam mebentuk hukum. Hal itu karena merekalah yang paling lama bergaul dengan Rasulullah SAW. Dan telah memahami Al-Qur’an serta hukum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peristiwa yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan Tabi’in dan Tabi’it-Tabi’in telah memperhatikan periwayatan dan pentakwilan fatwa-fatwa mereka. Di antara mereka ada yang mengodifikasikannya bersama sunnah-sunnah Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka dianggap sumber-sumber pembentukan hukum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang Mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahan kepada fatwa mereka sebelum kembali kepada Qiyas. Kecuali kalau hanya pendapat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama umat Islam.[3]
B. PENGERTIAN MADZHAB SHAHABAT
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Madzhab Shahabat alangkah lebih baiknya kalau kita terlebih dahulu memahami siapakah Sahabat yang dimaksud dalam bahasan ini. Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqih menybutkan bahwa yang dimaksud Shahabat dalam konteks ini adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah SAW. Yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syariat dari beliau.[4]
Sedangakan Chaerul Umam dalam bukunya menyatak bahwa menurut para Ulama Ushul Fiqih yang dimaksud dengan Shahabat adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW. Dan beriman kepadanya serta mengikuti dan hidup bersamanya dalam waktu yang panjang, serta dijadikan rujukan oleh generasi sesudahnya dan mempunyai hubungan khusus dengan Rasulullah SAW. Ada pula yang mempersempit identitas Shahabat itu dengan “Orang-orang yang bertemu dan beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Serta hidup bersamanya dalam waktu yang cukup lama.”[5]
Walaupun ada beberapa versi pendapat Ulama tentang pendifinisian Shahabat, tapi yang jelas definisi-definisi di atas telah memberikan batasan kepada kita dalam mengartikan dan memahaminya, sehingga tidak akan terjadi kerancuan pemahaman tentang hal itu.
Kemudian, Madzhab Sahabat yang lazimnya juga disebut Qaulus-Shahabi maksudnya adalah pendapat-pendapat Shahabat dalam masalah-masalah Ijtihad. Dengan kata lain Qaulus-Shahabi adalah pendapat para Shahabat tentang suatu kasus yang dinukil oleh para Ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, yang tidak dijelaskan dalam ayat atau hadits.[6]
Hal senada tentang pengertian Madzhab Shahabat juga ditulis oleh H. A. Jazuli dalam buku Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam yang diterbitkan oleh Raja Grafindo Persada halaman 211.
C. DALIL-DALIL TENTANG MADZHAB SHAHABAT
Dalam menetapkan fatwa-fatwa Shahabat sebagai hujjah, jumhur fuqaha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dalil aqli maupun dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adalah sebagai berikut[7] :
1. Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
šcqà)Î6»¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ%©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
2. Sabda Rasulullah SAW. Yang berbunyi :
“Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercayai) shahabatku, sedangkan shahabatku adalah kepercayaan para umatku”.
Kalau kita lihat dari dalil naqli yang pertama (firman Allah dalam surat at-Taubah : 100), sungguh allah swt. Telah memberikan apresiasi bagi orang yang mengikuti para Shahabat. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa kita diperintahkan untuk mengikuti petunjuk-petunjuk mereka, dan oleh karena itulah fatwa-fatwa mereka dapat juga dijadikan hujjah.
Adapun pada dalil naqli yang ke-dua (hadits Nabi), kepercayaan umat kepada shahabat berarti menjadikan fatwa-fatwa shahabat sebagai bahan rujukan karena kepercayaan shahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan argumentsi yang bersifat akal atau rasional (dalil aqli) ialah :
a. Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereak lebih layak untuk diikuti.
b. Pendapat-pendapat yang dikemukakan para Shahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alasan mereka sering menyabutkan hukum-hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW. tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karena tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, di samping pendapat mereka selalu didasarkan pada Qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untuk diikuti, karena pandangan tersebut kenungkinan besar berasal dari nash (hadits) serta sesuai dengan daya nalar rasional.
c. Jika pendapat para Shahabat didasarakan pada Qiyas, sedang para Ulama yang hidup sesudah mereka juga nenetapkan hukum berdasarakan Qiyas yang berbeda dengan pendapat Shahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para Shahabat karena Rasulullah SAW. bersabda :
“Sebaik-baik generasi, adalah generasiku di mana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.
D. KEHUJJAHAN MADZHAB SHAHABAT
Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah :[8]
1. satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi dalam Madzhab Qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
Ibnul Qayyim termasuk Ulama yang sependapat dengan hal ini, bahwa pendapat shahabat dapat dijadikan hujjah. Sebagaimana dikutip oleh Syeikh Muhammad Abu Zahra dalam bukunya Ushul Fiqh beliau (Ibnul Qayyim) berpendapat bahwa pendapat para Shahabat lebih mendekati pada Al-Quran dan as-sunnah dibanding pendapat para Ulama yang hidup sesudah mereka, dengan mengatakan: “Bila seorang shahabat mengemukakan suatu pendapat, atau menetapkan suatu hukum, atau memberikan suatu fatwa, tentu ia telah mempunyai pengetahuan, baik yang hanya diketahui oleh para Shahabat, maupun pengetahuan yang juga kita miliki. Adapun pengetahuan yang khusus diketahui Shahabat, mungkin didengar langsung dariRasulullah SAW. Atau didengar dari Rasulullah melaui Shahabat yang lain.[9]
Alasan pendapat ini ialah firman Allah :
öNçGZä. uŽö�yz >p¨Bé& ôMy_Ì�÷zé& Ĩ$¨Y=Ï9 tbrâ�ßDù's? Å$rã�÷èyJø9$$Î/ šcöqyg÷Ys?ur Ç`tã Ì�x6ZßJø9$# tbqãZÏB÷sè?ur «!$$Î/ 3 ….
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah”. (Ali Imran : 110)
Alasan yang kedua adalah hadits Rasul :
“Shahabatku bagaikan bintang-bintang siapa saja di antara mereka yang kamu ikuti pasti engkau mendapat petunjuk”.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
Dalam hal ini Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana dikutip oleh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya, yaitu : “Tidak menetapkan hukum atau memberikan fatwa kecuali dengan dasar yang pasti, yaitu Al-Qur’an dan al-hadits, atau sebagimana yang dikatakan para ilmuan yang dalam suatu hal tidak berbeda pendapat (ijma’), atau dengan mengkiaskan kepada sebagian dasar ini”.[10]
Kemudian pernyataan ini dikoreksi oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah bahwa ulama yang mengatakan imam Syafi’i dalam qaul jadidnya tidak mau mengikuti pendapat Shahabat adalah tidak benar.[11]
Mereka yang berpendapat seperti ini menggunakan dasar firman Allah :
(#rçŽÉ9tFôã$$sù ’Í<'ré'¯»tƒ Ì�»|Áö/F{$# ÇËÈ
“….Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan”. (Al-Hasyr : 2)
Mereka juga beralasan bahwa para shahabat kadang-kadang memilki ijtihad yang tidak sama dengan ijtihad shahabat yang lain.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat Shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat Shahabat didahulukan.
Dalam hal ini, Abu Hanifah berkata : “Jika kami tidak menjumpai dasar- dasar hukum dari Al-Quran dan hadits, maka kami mempergunakan fatwa- fatwa Shahabat. Pendapat para Shahabat tersebut, ada yang kami ambil, ada pula yang kami tinggalkan. Akan tetapi kami tidak akan beralih dari pendapat mereka kepada pendapat selain mereka”.[12]
Walupun demikian, Syeikh Muhammad Abu Zahrah mengatakan bahwa jumhur ulama khususnya dari ke-empat madzhab mengambil dan mengikuti Madzhab Shahabat dan tidak menghindarinya.
Kemudian Imam Ibnu Qayyim di dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’in sebagaimana dikutip oleh H. A. Jazuli dkk. Dalam bukunya Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam berkata bahwa Fatwa Shahabat tidak keluat dari 6 bentuk:[13]
1) Fatwa yang didengar Shahabat dari Nabi
2) Fatwa yang didasarkan dari orang yang mendengar dari Nabi
3) Fatwa yang didasarkan atas pemahamannya terhadap Al-Quran yang agak kabur pemahaman ayatnya bagi kita
4) Fatwa yang disepakati oleh tokoh Shahabat sampai kepada kita melalui salah seorang Shahbat
5) Fatwa yang didasarkan kepada kesempurnaan ilmunya baik bahasa maupun tingkah lakunya, kesempurnaan ilmunya tentang keadaan Nabi dan maksub-maksudnya. Kelima hal inilah hujjah yang wajib diikuti
6) Fatwa yang berdasarkan pemahaman yang tidak datang dari Nabi dan ternyata pemahamannya salah. Maka hal ini tidak jadi hujjah.
E. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas maka dapat dipahami bahwa tidak semua Ulama sepakat untuk mengambil dan mengikkuti Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam menetapkan suatu hukum. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Abu Zahrah jumhur ulama mengikuti dan mengambil Madzhab Shahabat sebagi hujjah dalam istimbath hukum, terutama Imam Madzhab yang empat (Imam, Maliki, Imama Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali).
Kemudian, alasan Ulama menggunakan pendapat Shahabat sebagai hujjah, mereka berdasarkan beberapa dalil baik naqli maupan aqli. Salah satu di antara dalil tersebut adalah:
Firman Allah SWT. Yang berbunyi :
cq)λ¡¡9$#ur tbqä9¨rF{$# z`ÏB tûïÌ�Éf»ygßJø9$# Í‘$|ÁRF{$#ur tûïÏ©!$#ur Nèdqãèt7¨?$# 9`»|¡ômÎ*Î/ š†Å̧‘ ª!$# öNåk÷]tã (#qàÊu‘ur çm÷Ztã
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah”. (At-Taubah : 100).
Dan juga dalil aqli, yaitu:
“Para Shahabat adalah orang-orang yang lebih dekat kepada Rasulullah SAW. dibanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Al-Qur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran yang tinggi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi, serta mengetahui situasi di mana nash-nash Al-Qur’an diturunkan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa mereke lebih layak untuk diikuti”.
Juga dikatakan bahwa: Pendapat Shahabat tidak menjadi hujjah atas Shahabat lainnya. Hal ini telah disepakati. Namun yang masih diperselisihkan ialah, apakah pendapat Shahabat bisa menjadi hujjah atas Tabi’n. Ulama ushul memiliki tiga pendapat, di antaranya adalah:
1. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat dapat menjadi hujjah. Pendapat ini berasal dari Imam Maliki, Abu Baker Ar-Razi, Abu Said shahabat Imam Abu Hanifah, begitu juga Imam Syafi’i dalam madzhab qadimnya, termasuk juga Imam Ahmad Bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
2. Satu pendapat mengatakan bahwa Madzhab Shahabat secara mutlak tidak dapat menjadi hujjah/dasar hukum. Pendapat ini berasal dari jumhur Asyariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam madzhabnya yang jadid juga Abul Hasan Al-Kharha dari golongan Hanafiyah.
3. Ulama Hanafiyah, Imam Malik, Qaul Qadim Imam Syafi’i dan pendapat terkuat dari Imam Ahmad Bin Hanbal, menyatakan bahwa pendapat shahabat itu menjadi hujjah dan apabila pendapat shahabat bertentangan dengan qiyas maka pendapat shahabat didahulukan.
Wallahu a’lam
contoh naskah pidato
MELANDA INDONESIA, MENGINROSPEKSI DIRI
Assalamu’alaikum warohmatulloki wabarolatuh.
Segala puji hanya milik Alloh tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya pada kita semua sehingga kita bias berkumpul kembali di sekolah ini untuk menuntut ilmu, serta sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi agung Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari jaman jahiliyyah kejaman penuh dengan cahaya keilmuan. Dan semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak dihari akhir.
Kepada yang terhormat, Ibu guru Bahasa Indonesia,
serta teman-teman yang saya sayangi
Alhamulillah saya berada disini didepan teman-teman, tidak lain adalah untuk menyampaikan sebuah pidato mengenai banyaknya bencana yang melanda bangsa kita ini.
Ibu guru, dan teman-teman yang dirahmati Allah, Dalam satu dua tahun terakhir ini, bencana yang ada diIndonesia seakan tidak ada habis-habisnya. Mulai dari tanah longsor, gempa bumi diJogjakarta, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya beberapa waktu yang lalu, dilanjutkan adanya banjir banding diWasior Papua Barat yang menghancurkan beberapa kota dalam sekian jam saja, dan hampir dalam waktu yang bersamaan hanya selisih beberapa hari saja tsunami melanda kepulauan Mentawai SumBar, dan meletusnya gunung berapi diSleman Jogjakarta beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya itu gunung lainnya yang masih aktif dapat meletus sewaktu-waktu seperti krakatau dan yang lainnya.
Marilah kita merenungi dengan banyaknya bencana alam yang silih berganti dinegeri tercinta ini, dosa apakah yang telah kita perbuat? Sehingga timbul berbagai bencana yang amat meresahkan seluruh warga negeri ini, berapa banyakkah kita berbuat baik pada alam mini?, pada negeri ini?, dimana kita semua dilahirkan, dididik, hingga menjadi sekarang ini, sampai manakah pengabdian kita sebagai umat islam pada agama islam?, bagaimana juga pengabdian terhadap negeri ini, negeri Indonesia.
Marilah wahai kawan-kawanku bangkitlah segera dari keterpurukan, bangkitkan jiwa islam untuk menunjukkan pada dunia kita mampu menjadikan Negara ini aman senantiasa karena pengabdian dan pengorbanan kita yang dilandasi tekad, dan iman yang kuat, jihad dijalan Allah, selalu mengingat Allah, selalu bermuamalah dengan jujur, dan adil insya Allah Allah akan merahmati kita semua. Juga untuk para pemimpin-pemimpin kita, pejabat-pejabat Negara laksanakanlah tugasnya yang baik, jadilah para pemimpin yang benar-benar berdasarkan pada iman, dengan berlakuan adil, jujur, amanah tabligh, fathonah sebagaimana Rasululloh memimpin umatnya sehingga kemajuan, keamanan nampak menonjol kala itu.
Semoga dengan banyaknya bencana ini dapat menumbuhkan sifat multi introspeksi diri dengan mampunya membaca kejadian-kejadian itu, serta mau berusaha lebih keras untuk mewujudkan bahwa islam itu rahmatallil’alamin bukan hanya sekedar dalil naqli karena mayoritas bangsa kita adalah islam, dan menjalankan syari’at islam dengan benar agar terwujud baldatun toyyibatun warobbun ghofuur.
Ibu guru, dan teman-teman sekalian sekian pidato dari saya, semoga kita mampu bangkit dari keterpurukan karena telah diperingatkan dengan berbagai macambencana, dan dapat menunjukkan perilaku santun pada kehidupan nyata. Dan kumohon maaf apabila ada kesalahan pengucapan, dan perkataan yang tek berkenan dihati teman-teman ku ucapkan maaf.
Wallohu a’lam
Wassalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Assalamu’alaikum warohmatulloki wabarolatuh.
Segala puji hanya milik Alloh tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya pada kita semua sehingga kita bias berkumpul kembali di sekolah ini untuk menuntut ilmu, serta sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi agung Muhammad Saw. Yang telah membawa kita dari jaman jahiliyyah kejaman penuh dengan cahaya keilmuan. Dan semoga kita mendapatkan syafa’atnya kelak dihari akhir.
Kepada yang terhormat, Ibu guru Bahasa Indonesia,
serta teman-teman yang saya sayangi
Alhamulillah saya berada disini didepan teman-teman, tidak lain adalah untuk menyampaikan sebuah pidato mengenai banyaknya bencana yang melanda bangsa kita ini.
Ibu guru, dan teman-teman yang dirahmati Allah, Dalam satu dua tahun terakhir ini, bencana yang ada diIndonesia seakan tidak ada habis-habisnya. Mulai dari tanah longsor, gempa bumi diJogjakarta, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya beberapa waktu yang lalu, dilanjutkan adanya banjir banding diWasior Papua Barat yang menghancurkan beberapa kota dalam sekian jam saja, dan hampir dalam waktu yang bersamaan hanya selisih beberapa hari saja tsunami melanda kepulauan Mentawai SumBar, dan meletusnya gunung berapi diSleman Jogjakarta beberapa minggu yang lalu. Tidak hanya itu gunung lainnya yang masih aktif dapat meletus sewaktu-waktu seperti krakatau dan yang lainnya.
Marilah kita merenungi dengan banyaknya bencana alam yang silih berganti dinegeri tercinta ini, dosa apakah yang telah kita perbuat? Sehingga timbul berbagai bencana yang amat meresahkan seluruh warga negeri ini, berapa banyakkah kita berbuat baik pada alam mini?, pada negeri ini?, dimana kita semua dilahirkan, dididik, hingga menjadi sekarang ini, sampai manakah pengabdian kita sebagai umat islam pada agama islam?, bagaimana juga pengabdian terhadap negeri ini, negeri Indonesia.
Marilah wahai kawan-kawanku bangkitlah segera dari keterpurukan, bangkitkan jiwa islam untuk menunjukkan pada dunia kita mampu menjadikan Negara ini aman senantiasa karena pengabdian dan pengorbanan kita yang dilandasi tekad, dan iman yang kuat, jihad dijalan Allah, selalu mengingat Allah, selalu bermuamalah dengan jujur, dan adil insya Allah Allah akan merahmati kita semua. Juga untuk para pemimpin-pemimpin kita, pejabat-pejabat Negara laksanakanlah tugasnya yang baik, jadilah para pemimpin yang benar-benar berdasarkan pada iman, dengan berlakuan adil, jujur, amanah tabligh, fathonah sebagaimana Rasululloh memimpin umatnya sehingga kemajuan, keamanan nampak menonjol kala itu.
Semoga dengan banyaknya bencana ini dapat menumbuhkan sifat multi introspeksi diri dengan mampunya membaca kejadian-kejadian itu, serta mau berusaha lebih keras untuk mewujudkan bahwa islam itu rahmatallil’alamin bukan hanya sekedar dalil naqli karena mayoritas bangsa kita adalah islam, dan menjalankan syari’at islam dengan benar agar terwujud baldatun toyyibatun warobbun ghofuur.
Ibu guru, dan teman-teman sekalian sekian pidato dari saya, semoga kita mampu bangkit dari keterpurukan karena telah diperingatkan dengan berbagai macambencana, dan dapat menunjukkan perilaku santun pada kehidupan nyata. Dan kumohon maaf apabila ada kesalahan pengucapan, dan perkataan yang tek berkenan dihati teman-teman ku ucapkan maaf.
Wallohu a’lam
Wassalamu’alaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Hal Yang Membatalkan dan Makruh Puasa Ramadhan
- Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu). Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh. Inilah pendapat mayoritas ulama.
- Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.”
- Haidh dan nifas.
Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haidh dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika wanita haidh dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas wajib mengqodho’ puasanya ketika ia suci.[12]
- Keluarnya mani dengan sengaja.
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
- Berniat membatalkan puasa.
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
- Jima’ (bersetubuh) di siang hari.
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qodho’, ditambah dengan menunaikan kafaroh. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafaroh.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafaroh, yang menanggung kafaroh adalah si pria. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafaroh sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafaroh, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafaroh adalah hak harta. Oleh karena itu, kafaroh dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
Kafaroh yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafaroh di atas, kafaroh tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain.
HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM PUASA
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan puasanya menjadi rusak. Hal-hal itu meskipun tidak merusak puasa itu sendiri, tetapi terkadang dapat menjadikan perantara menuju rusaknya puasa. Dan karenanya dimakruhkan, di antaranya adalah:
- Mencicipi makanan.
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan dari kuah atau yang lainnya, jika tidak ada sesuatu pun yang sampai ke perutnya. Jika ada sesuatu yang masuk ke dalam perutnya maka puasanya batal. Dan jika memerlukannya untuk kepentingan anak kecil atau orang sakit atau yang semisalnya, maka tidak dimakruhkan, karena merupakan hal yang sangat darurat. - Wishal (berturut-turut tanpa berbuka).
Dimakruhkan wishal dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal. Dengan ke-makruhannya, wishal tidak membatalkan puasa.
Dan hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh. - Mengumpulkan ludah dan menelannya, demikian juga menelan dahak. [2]
Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa untuk mengumpulkan ludah dan menelannya atau menelan dahak, karena hal itu bisa masuk ke dalam perut dan mengenyangkannya. Dan itu jelas bertentangan dengan hikmah puasa. - Mencium bebauan apa yang tidak dijamin aman dari mencium baunya atau membuat nafasnya menelan bau tertentu sampai ke tenggerokan, seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa/kemenyan dan yang lainnya.
- Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur).
- Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu’. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:
”Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”
Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma’ puasanya batal, dan dia harus mengqadha’nya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.
- Mencium.
Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma. Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu.
- Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak.
- Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima’), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.
- Mengunyah permen karet.
Jika permen karet ini mengandung unsur cairan yang bisa ditelan oleh orang yang berpuasa, sebagaimana permen karet yang populer sekarang ini, maka hal ini jelas haram dan dapat membatalkan puasa. Dan jika tidak mengandung unsur di atas sama sekali, seperti misalnya potongan karet, maka yang demikian itu makruh dan tidak diharamkan.
Langganan:
Entri (Atom)

